Pengumuman Perihal NPWP.

Dear All Distributor,

Perihal kelengkapan NPWP untuk perhitungan pajak Komisi, mohon untuk melampirkan NPWP dan E-KTP apabila anda ingin menggunakan NPWP . jika anda telah menerima komisi sebelumnya dari Enagic Indonesia maka NPWP yang disusulkan / terlambat penyerahannya tidak berlaku (untuk perhitungan pajak tahun bersangkutan dan perubahan perhitungan pemakaian NPWP akan berlaku untuk periode tahun berikutnya). Apabila diawal transaksi anda tidak menggunakan NPWP dan dipertengahan transaksi anda ingin menggunakan NPWP, NPWP anda tidak akan berlaku hingga 1 tahun kedepan (komisi akan dihitung dengan tarif pajak tanpa NPWP). Bagi yang ingin menggunakan NPWP suami/istri yang sudah di gabung (NPWP gabungan/satu nomor antara istri dan suami) makan di perbolehkan sepanjang nama suami dan nama istri ada tertulis di NPWP tersebut.

Terima Kasih,

Enagic Indonesia.