Dear all distributor,
Bersama ini PT. Enagic Indonesia bermaksud untuk memberitahukan kepada Saudara bahwa keanggotaan Saudara di sistem PT. Enagic Indonesia dan/atau Enagic International telah dicabut dan/atau dihapus karena PT. Enagic Indonesia menemukan bahwa Saudara melakukan penjualan dengan harga dibawah enagic.
Hal tersebut merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 20.2 dan 20.12 Kode Etik PT. Enagic Indonesia (“Kode Etik”), dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Kode Etik, maka PT. Enagic Indonesia berhak untuk melakukan tindakan disipliner berupa Pengakhiran Perjanjian Kemitrausahaan.
Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Enagic Indonesia.