Summary Penindakan terhadap Pelanggaran oleh Mitra Usaha (diduga memproduksi Hand Sanitizer ph 2,5) 10.03.20.


Dear all Mitra Usaha,

Bersama ini PT. Enagic Indonesia bermaksud mengajukan peringatan terkait tindakan mitra usaha yang melakukan pelanggaran atas pelaksanaan Kode Etik Penjualan PT. Enagic Indonesia (selanjutnya disebut “Kode Etik”), yakni Mitra Usaha diduga melakukan penjualan produk selain produk sebagaimana dimuat pada Izin Usaha Penjualan Langsung Perusahaan, yaitu Hand Sanitizer ph 2,5 yang dihasilkan Produk.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20.1 KODE ETIK PT. ENAGIC INDONESIA (“Kode Etik”) yang berlaku bagi seluruh Mitra Usaha yang tergabung dalam keanggotaan PT.Enagic Indonesia. maka PT. Enagic Indonesia berhak untuk melakukan tindakan disipliner terhadap pelanggaran Kode Etik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 Kode Etik.


Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Enagic Indonesia

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.