Summary Penindakan terhadap Pelanggaran oleh Distributor (Penjualan Produksi Air) 13.08.21

Dear all Mitra Usaha ,

Bersama ini PT. Enagic Indonesia bermaksud mengajukan peringatan terkait tindakan mitra usaha yang melakukan penjualan Produksi Air.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 KODE  ETIK PT. ENAGIC INDONESIA (“Kode Etik”) yang berlaku bagi seluruh Mitra Usaha yang tergabung dalam keanggotaan PT.Enagic Indonesia. maka PT. Enagic Indonesia berhak untuk melakukan tindakan disipliner terhadap pelanggaran Kode Etik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31.3 Kode Etik. 

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Enagic Indonesia

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.