Summary Penindakan terhadap Pelanggaran oleh Penjual Langsung (09.03.22)

Dear all Penjual Langsung ,

Bersama ini PT. Enagic Indonesia bermaksud mengajukan peringatan terkait tindakan Penjual Langsung yang melakukan pelanggaran atas pelaksanaan Kode Etik Penjualan PT. Enagic Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18.5, dan Pasal 25.1 , KODE  ETIK PT. ENAGIC INDONESIA (“Kode Etik”) yang berlaku bagi seluruh Penjual Langsung yang tergabung dalam keanggotaan PT.Enagic Indonesia. maka PT. Enagic Indonesia berhak untuk melakukan tindakan disipliner terhadap pelanggaran Kode Etik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31.3 Kode Etik. 

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Enagic Indonesia

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.