DAFTAR Warning Letter 13.02.20

Dear all distributor,

Bersama ini PT. Enagic Indonesia bermaksud mengajukan peringatan terkait tindakan mitra usaha yang melakukan melakukan penjualan harga diskon Produk Filter HGN dan K8.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20.2 dan 20.12 KODE  ETIK PT. ENAGIC INDONESIA (“Kode Etik”) yang berlaku bagi seluruh Mitra Usaha yang tergabung dalam keanggotaan PT.Enagic Indonesia. maka PT. Enagic Indonesia berhak untuk melakukan tindakan disipliner terhadap pelanggaran Kode Etik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 Kode Etik. 

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Enagic Indonesia