PEMBERITAHUAN

Diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha Independen PT.Enagic Indonesia, bahwa secara hukum Mesin Enagic bukan merupakan Alat Kesehatan, sehingga tidak masuk dalam kategori produk-produk yang memerlukan Ijin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Oleh karena itu DILARANG membuat klaim bahwa Mesin Enagic merupakan Alat Kesehatan atau mencantumkan logo Kementrian Kesehatan.

Pemberlakukan Standard Nasional Indonesia (SNI) atas Mesin Enagic pun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Mesin Enagic tidak memerlukan sertifikasi produk atau tanda SNI.   

Demikian untuk menjadi perhatiannya. 

Terima Kasih,

PT.ENAGIC INDONESIA