Summary Penindakan terhadap Pelanggaran oleh Mitra Usaha (06.03.20)

Dear all Mitra Usaha,


Bersama ini PT. Enagic Indonesia bermaksud mengajukan peringatan terkait tindakan mitra usaha yang melakukan pelanggaran atas pelaksanaan Kode Etik Penjualan PT. Enagic Indonesia (selanjutnya disebut “Kode Etik”), yakni Mitra Usaha diduga telah melakukan pelanggaran atas pelaksanaan Kode Etik Penjualan PT. Enagic Indonesia (selanjutnya disebut “Kode Etik”), yakni
a. Melakukan penjualan produk selain produk sebagaimana dimuat pada Izin Usaha Penjualan Langsung Perusahaan, yaitu Kangen Water/ Air Kemasan yang dihasilkan Produk ;
b. Melakukan penjualan produk selain produk sebagaimana dimuat pada Izin Usaha Penjualan Langsung Perusahaan, yaitu Kangen Ukon
c. Mengiklankan Produk dan/atau Rencana Pemasaran diluar persetujuan Perusahaan;
d. Mengunakan nama Perusahaan tanpa izin atau dengan persetujuan tertulis Perusahaan;


Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9.5, 16.1 17.1, dan 20.1 KODE ETIK PT. ENAGIC INDONESIA (“Kode Etik”) yang berlaku bagi seluruh Mitra Usaha yang tergabung dalam keanggotaan PT.Enagic Indonesia. maka PT. Enagic Indonesia berhak untuk melakukan tindakan disipliner terhadap pelanggaran Kode Etik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 Kode Etik.

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Enagic Indonesia