DAFTAR Warning Letter 17.05.19

Dear all distributor,

Bersama ini PT. Enagic Indonesia bermaksud mengajukan peringatan terkait tindakan Saudara melakukan penjualan air Kangen Water dalam bentuk kemasan botol dan menggunakan logo Enagic tanpa izin.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20.5 KODE  ETIK PT. ENAGIC INDONESIA (“Kode Etik”) yang berlaku bagi seluruh Mitra Usaha yang tergabung dalam keanggotaan PT.Enagic Indonesia. maka PT. Enagic Indonesia berhak untuk melakukan tindakan disipliner berupa Pengakhiran Perjanjian Kemitrausahaan. 

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Enagic Indonesia.